Detail Berita

Raih Peringkat 3 Terbaik di Sumatera, Belitung Timur Mantapkan Arah Pelaksanaan SPBE 2026
19 November 2025

Raih Peringkat 3 Terbaik di Sumatera, Belitung Timur Mantapkan Arah Pelaksanaan SPBE 2026

Bagikan Berita

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi pemaparan arah pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (EKPD) Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati, Rabu (19/11/25).

Rapat Koordinasi bertujuan untuk menyamakan pemahaman antar perangkat daerah terkait Instrumen Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2026, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengarahkan strategi peningkatan kinerja digital pemerintah daerah secara terstruktur dan terukur.

Kepala DiskominfoSP Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo, menyampaikan perkembangan Indeks SPBE Beltim dari tahun 2021 turun, namun setiap tahun dari 2021 sampai 2025 meningkat. Beltim sekarang menempati peringkat ke-3 di wilayah Sumatera.

“Kita bangga karena teknologi informasi sudah diterapkan dengan baik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim khususnya di urusan penunjang seperti kepegawaian, perencanaan, keuangan dan audit,” ungkap Bayu.

Bayu menekankan pentingnya perencanaan SPBE disetiap perangkat daerah agar melakukan verifikasi terlebih dahulu. SPBE kedepan akan terus dilakukan review dan akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru.

“Inilah pencapaian kita selama ini dan harus kita pertahankan dimasa yang akan datang. Kita harus terus bekerja secara terkoordinasi, semata-mata untuk Daerah agar amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bisa dijalankan untuk pelayanan masyarakat,” tutupnya.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) DiskominfoSP Kabupaten Beltim, Caesar Friadi Melawiandri menambahkan evaluasi di tahun 2026 nantinya masih sama dengan tahun 2025, namun akan ada sedikit perubahan oleh KemenPAN-RB.

“KemenPAN-RB di tahun 2026 melakukan perubahan dengan adanya real time on demand, jadi nanti selama satu tahun penuh akan bisa dilakukan pengisian, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana kita hanya diberikan waktu satu bulan untuk mengisi tauval,” jelas Caesar.

Caesar juga menyampaikan pada kebijakan PermenPAN tahun 2024, unsur domain kebijakan akan dihapus karena dinilai tidak relevan lagi terhadap pengukuran Indeks Pemerintahan Digital (Pemdi).

“Saat ini perubahan Pemdi akan dilakukan untuk menyelaraskan denga RPJMN yang mana menekankan aspek tata kelola, teknologi, kompetensi aparatur sipil negara, layanan publik dan data,” tambahnya.(Fjs)