Informasi layanan publik yang tersedia dari OPD untuk masyarakat.
Total Layanan
5
Menampilkan 5 layanan
PERSYARATAN : Surat permohonan tertulis pengguna layanan Identitas Pengguna Layanan Data/Informasi yang akan dipublikasi PROSEDUR : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Timur. Pengguna layanan dapat berkoordinasi langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Timur. Kepala Diskominfo Kabupaten Belitung Timur mendisposisikan surat permohonan ke Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mendisposisi/menugaskan kepada petugas untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan pelayanan sesuai dengan permohonan. Pengguna Layanan mendapat informasi tentang pelaksanaan diseminasi/publikasi informasi. WAKTU PELAYANAN : Informasi pelaksanaan diseminasi/ publikasi Informasi Publik melalui surat permohonan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima; Informasi pelaksanaan diseminasi/publikasi Informasi Publik yang berkoordinasi langsung ke Kantor Diskominfo maksimal 1 (satu) jam sejak permohonan layanan disampaikan. Diseminasi/Publikasi Informasi Publik lewat media online dan siaran radio dilaksanakan maksimal 1 (satu) hari sejak informasi layanan disampaikan. PRODUK : Layanan Diseminasi/Publikasi Informasi melalui : Media Spanduk/Baliho/Reklame Media Online Website, Facebook, Twitter, Instagram Media Siaran Radio RBT Tidak dipungut biaya/tarif untuk layanan
PERSYARATAN : Identitas pemohon pribadi atau badan hukum. Bagi pemohon atas nama organisasi atau yang berbadan hukum wajib melampirkan akta pendirian. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PROSEDUR : Pemohon Informasi Publik mengakses ke website PPID; atau datang langsung ke Desk Layanan dan petugas memberi form permintaan informasi publik. Desk Layanan menyampaikan permintaan informasi publik ke PPID. PPID memproses permintaan informasi publik dan memberikan informasi ke Desk Layanan untuk memproses lebih lanjut. Desk Layanan menghubungi pemohon informasi dan menyampaikan informasi sesuai permintaan pemohon serta menyerahkan bukti penyerahan informasi publik, apabila informasi yang diminta tidak tersedia atau termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID dapat menjelaskan alasan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, Penyampaian / pendistribusian / penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melaluin email, fax, ataupun jasa pos. WAKTU PELAYANAN : Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Produk berupa Data Informasi Publik Tidak dipungut biaya/tarif untuk layanan
Seluruh permohonan layanan TI dapat diajukan dan diakses melalui sistem manajemen layanan teknoklogi informasi (MELATI)
Akses Informasi Keamanan Siber, Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), dan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) melalui Laman Persandian Belitung Timur
Akses Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa dan Sekolah di Belitung Timur
Tidak ditemukan layanan yang sesuai dengan pencarian Anda. Coba ubah kata kunci atau filter bidang.