Informasi waktu pelayanan dan biaya layanan informasi publik PPID.
08:00 — 16:00 WIB
Jam Istirahat
Senin – Kamis: 12:00 – 13:00 WIB
Jum'at: 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis kepada pemohon/pengguna informasi. Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon/pengguna informasi.