Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Bidang Aplikasi Informatika

TUGAS POKOK

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan e-Government.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Kabupaten, layanan keamanan informasi e-government, layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart city, penyelenggaraan governement chief information officer Pemerintah Daerah, pengembangan sumberdaya teknologi informasi komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  2. penyelenggaraan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Aplikasi Informatika;
  3. penyelenggaraan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Layanan e-Government;
  4. penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Layanan e-Government;
  5. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Layanan e-Government; dan
  6. pelaksanaan rekomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

TUGAS POKOK

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan e-Government.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Kabupaten, layanan keamanan informasi e-government, layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart city, penyelenggaraan governement chief information officer Pemerintah Daerah, pengembangan sumberdaya teknologi informasi komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  2. penyelenggaraan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Aplikasi Informatika;
  3. penyelenggaraan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Layanan e-Government;
  4. penyelenggaraan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Layanan e-Government;
  5. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Layanan e-Government; dan
  6. pelaksanaan rekomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik

TUGAS POKOK

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. penyelenggaraan penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  3. penyelenggaraan kebijakan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. penyelenggaraan pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  5. penyelenggaraan pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. penyelenggaraan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  7. penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan hubungan media;
  8. penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  9. penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  10. pelaksanaan reomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

TUGAS POKOK

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. penyelenggaraan penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  3. penyelenggaraan kebijakan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. penyelenggaraan pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  5. penyelenggaraan pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. penyelenggaraan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  7. penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan hubungan media;
  8. penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  9. penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  10. pelaksanaan reomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

Bidang Keamanan Informasi, Persandian Dan Statistik

TUGAS POKOK

Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola keamanan informasi, persandian dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan persandian dan statistik sektoral.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan program kerja tahunan Bidang Keamanan Inforrnasi, Persandian dan Statistik;
  2. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-govemment dan layanan manajemen data dan informasi e-govemment;
  3. penyelenggaraan penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar PD dan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  4. penyelenggaraan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik Pemerintah Daerah;
  5. penyelenggaraan pengelolaan proses pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
  6. penyelenggaraan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar PD di lingkungan Oaerah;
  7. penyelenggaraan penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi, perangkat keras dan perangkat lunak persandian;
  8. penyelenggaraan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  9. penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  10. penyelenggaraan penyiapan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survei statistik sektoral bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
  11. penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan dan metodologi survei bidang politik, hukum dan hak asasi manusia;
  12. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan survei  statistik sektoral bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
  13. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan persandian dan statistik; dan
  14. pelaksanaan rekomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

TUGAS POKOK

Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola keamanan informasi, persandian dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan persandian dan statistik sektoral.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan program kerja tahunan Bidang Keamanan Inforrnasi, Persandian dan Statistik;
  2. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-govemment dan layanan manajemen data dan informasi e-govemment;
  3. penyelenggaraan penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar PD dan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  4. penyelenggaraan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik Pemerintah Daerah;
  5. penyelenggaraan pengelolaan proses pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah;
  6. penyelenggaraan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar PD di lingkungan Oaerah;
  7. penyelenggaraan penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi, perangkat keras dan perangkat lunak persandian;
  8. penyelenggaraan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  9. penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  10. penyelenggaraan penyiapan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survei statistik sektoral bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
  11. penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan dan metodologi survei bidang politik, hukum dan hak asasi manusia;
  12. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan survei  statistik sektoral bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
  13. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan persandian dan statistik; dan
  14. pelaksanaan rekomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

Sekretariat

TUGAS POKOK

Memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.

FUNGSI

a. Penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga dinas;

b. Penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;

c. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;

d. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya;

e. Pelaksanaan rekomendasi, saran dan petimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

TUGAS POKOK

Memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.

FUNGSI

a. Penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga dinas;

b. Penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;

c. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;

d. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya;

e. Pelaksanaan rekomendasi, saran dan petimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.