Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
TUGAS POKOK
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan e-Government.
FUNGSI
TUGAS POKOK
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan e-Government.
FUNGSI
TUGAS POKOK
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
FUNGSI
TUGAS POKOK
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
FUNGSI
TUGAS POKOK
Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola keamanan informasi, persandian dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan persandian dan statistik sektoral.
FUNGSI
TUGAS POKOK
Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola keamanan informasi, persandian dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan persandian dan statistik sektoral.
FUNGSI
TUGAS POKOK
Memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.
FUNGSI
a. Penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga dinas;
b. Penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;
c. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
d. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya;
e. Pelaksanaan rekomendasi, saran dan petimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.
TUGAS POKOK
Memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.
FUNGSI
a. Penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga dinas;
b. Penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;
c. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
d. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya;
e. Pelaksanaan rekomendasi, saran dan petimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.