Manggar, Diskominfo SP Beltim – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus bergerak cepat dalam mendorong jalannya keterbukaan informasi di tingkat daerah.
Melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), DiskominfoSP kembali menggelar rapat koordinasi dan audiensi kedua bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Sekretariat Daerah (Setda) Beltim di Ruang Rapat DiskominfoSP Beltim, Selasa (26/6/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada agenda krusial, yaitu mengkategorikan dan memetakan seluruh informasi yang ada di lingkungan PPID Pembantu Sekretariat Daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal penataan regulasi informasi sebelum PPID Pembantu Setda resmi dijalankan secara optimal.
Kepala Bidang IKP DiskominfoSP Beltim, Sony Aprianto menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan PPID Pembantu di lingkungan Setda merupakan amanat langsung dari regulasi nasional.
"Dalam rangka memenuhi kewajiban menjalankan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), seluruh unit yang mengelola keuangan negara atau bersumber dari keuangan negara diwajibkan memiliki unit PPID masing-masing. Oleh karena itu, kita akan menjalankan PPID Pembantu Sekretariat Daerah ini dengan matang," ujar Sony saat diwawancarai setelah rapat.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa salah satu instrumen paling mendasar yang dibutuhkan untuk menjalankan unit tersebut adalah kepemilikan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
"Hasil dari pertemuan hari ini baru memasuki tahap kedua dari tiga tahapan yang direncanakan untuk menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan. Di rapat kedua ini, kita menentukan pada tahap awal informasi mana saja yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah," jelasnya.
Setelah pemetaan awal ini rampung, DiskominfoSP Beltim sudah menjadwalkan satu tahapan lagi sebagai penutup dari seluruh rangkaian penyusunan dokumen informasi tersebut.
"Nanti akan ada rapat lanjutan atau tahap ketiga terkait uji konsekuensi. Di tahap akhir itu, kita akan menguji dan membedah secara hukum terkait informasi apa saja yang boleh dipublikasikan, mana yang harus dikecualikan (rahasia), serta mana informasi yang bersifat serta-merta yang ada di Sekretariat Daerah," tambah Sony.