Detail Berita

Transformasi SPBE ke Pemdi: Pemkab Beltim Matangkan Persiapan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026
16 Juli 2026

Transformasi SPBE ke Pemdi: Pemkab Beltim Matangkan Persiapan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026

Bagikan Berita

Manggar, DiskominfoSP – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi melaksanakan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026. Agenda ini bertujuan untuk mengukur serta mendorong percepatan transformasi digital di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menjadi salah satu daerah yang akan dievaluasi kinerja pemerintah digitalnya.

Sebagai langkah awal kesiapan, Pemerintah Kabupaten Beltim melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (16/7/2026).

Kepala DiskominfoSP Kabupaten Beltim, Royan Agusriadie, menjelaskan bahwa Evaluasi Pemerintahan Digital tahun 2026 ini bukan hal baru. Penilaian ini sebelumnya lebih dikenal dengan nama evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tahun lalu, saat masih disebut SPBE, penilaian Pemkab Beltim sudah mencapai hasil yang sangat memuaskan. Namun, dengan keluarnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, penilaian evaluasi SPBE ini bertransformasi menjadi evaluasi kinerja pemerintahan digital,” ungkap Royan seusai kegiatan.

Royan menerangkan, salah satu perbedaan mendasar dari sistem penilaian Pemdi ini adalah adanya indikator-indikator baru yang berfokus pada dampak langsung dan kepuasan bagi penerima layanan publik digital. Layanan digital tersebut diharapkan dapat mempermudah pengguna dan meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan pemerintah daerah.

“Pengguna layanan di sini bisa ASN maupun pihak luar yang menggunakan layanan digital kelolaan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pelayanan publik untuk masyarakat. Hampir seluruh OPD yang memiliki layanan publik harus menerapkan digitalisasi, khususnya mereka yang bertugas mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tambahnya.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan target indeks nasional sebesar 1,7 poin dari nilai maksimal lima poin. Pemkab Beltim menargetkan capaian tahun ini minimal mampu menyamai target nasional tersebut. Oleh karena itu, rapat koordinasi tim persiapan ini krusial sebagai langkah awal.

“Harapannya, kita bisa memaksimalkan penyediaan bukti dukung terlebih dahulu. Bukti dukung atau evident ini harus bisa dipertanggungjawabkan kepada tim asesor pusat nantinya. Semoga prosesnya lancar dan kita bisa membangun pemerintahan digital Kabupaten Beltim secara bertahap hingga mencapai tingkat yang sangat memuaskan,” pungkas Royan.

Penyesuaian Target Indeks Capaian Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika DiskominfoSP Beltim, Caesar Friadi Melawiandri, menambahkan bahwa penilaian mandiri dengan mengundang OPD terkait ini penting dilakukan sebelum memasuki tahapan penilaian oleh asesor eksternal. Hal ini berkaitan dengan penyesuaian target indeks.

“Target nasional ditetapkan sebesar 1,7. Sementara sebelumnya, target di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita berada di angka tiga. Saat menetapkan target di RPJMD dulu, kita belum mendapatkan informasi mendalam mengenai mekanisme penilaian Pemdi ini. Setelah mengikuti sosialisasi kemarin, kita harus mendukung perubahan regulasi ini,” tutur pria yang akrab disapa Caesar tersebut.

Mengingat tingkat kompleksitas dan standar kualitas yang tinggi pada setiap level penilaian, Pemkab Beltim memutuskan untuk menyesuaikan target RPJMD agar lebih realistis dan minimal setara dengan target nasional.Caesar juga memaparkan alur penilaian yang akan dihadapi oleh Pemkab Beltim dalam beberapa waktu ke depan.

“Untuk tahapan evaluasi, tim pusat akan menilai bukti dukung yang sudah kita unggah. Selanjutnya, akan ada tahapan wawancara bersama asesor eksternal untuk mengklarifikasi dokumen tersebut. Setelah itu, jika memang dibutuhkan, akan dilakukan visitasi langsung ke lapangan,” jelas Caesar.