Manggar, Diskominfo SP Beltim – Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) melaksanakan Kegiatan Pemberian obat Filariasis atau Kaki Gajah kepada pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat DiskominfoSP, Selasa (14/10/25) Pagi.

Kepala DiskominfoSP, Bayu Priyambodo mendukung kegiatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Kaki Gajah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Beltim dengan menghimbau kepada seluruh pegawai agar ikut meminum obat Kaki Gajah.
“Alhamdulillah seluruh pegawai DiskominfoSP baik ASN maupun tenaga outsourching kompak untuk minum obat Kaki Gajah,” ujar Bayu.

Seluruh pegawai DiskominfoSP yang akan minum obat Kaki Gajah terlebih dahulu melakukan pengukuran tinggi badan, kemudian pemeriksaan tekanan darah untuk menentukan layak atau tidaknya serta berapa banyak pil yang akan dikonsumsi.
“Seperti yang diketahui bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati, kita sebagai ASN wajib memberikan contoh kepada masyarakat akan pentingnya meminum obat Kaki Gajah untuk mencegah bibit penyakit Filariasis ini,” ujar Bayu saat ditemui usai minum obat Kaki Gajah.

Kegiatan POPM Kaki Gajah ini merupakan keberlanjutan dari kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah bibit-bibit terjadinya Penyakit Kaki Gajah.

Petugas P2P, Ardho Harvianza mengatakan POPM sekarang merupakan tahap ketiga dari rangkaian pencegahan penyakit Kaki Gajah dan akan dilakukan menyeluruh kepada semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Beltim.
“Obat ini diberikan sekali setahun selama dua tahun berturut-turut untuk memutuskan mata rantai penyakit Kaki Gajah,” jelas Ardho.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim, Dinkes turun langsung ke setiap OPD, dan untuk masyarakat umum akan di data oleh Puskesmas di setiap kecamatan.

POPM Filariasis Tahun 2025, Kabupaten Belitung Timur bersama dengan 20 kabupaten/kota lainnya di Indonesia harus melaksanakan kembali POPM filariasis dengan sasaran usia 2-70 tahun. Hal ini disebabkan karena selama putaran kesatu (2023) dan putaran kedua (2024) hanya putaran kedua (2024) yang cakupannya lebih dari 65 persen, sehingga pada tahun 2025 harus melaksanakan satu putaran kembali (2025) dengan cakupan lebih dari 65 persen.
“Mudah-mudahan setelah tahap ketiga ini Kabupaten Beltim sudah mencapai target yakni 60 persen dengan keberhasilan 80 persen dari jumlah masyarakat,” harap Ardho.(Fjs)

Kembali ke Berita