Tahukah #sobatkom bahwa Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal satu tahun sekali guna memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Timur memfasilitasi Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur untuk melaksanakan SKM. 

Hal ini dilakukan dalam kegiatan Layanan Digitalisasi dan Automasi Kegiatan SKM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Beltim, Senin (11/10) dan diikuti oleh 6 Perangkat Daerah yang telah mengusulkan kegiatan SKM serta sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS yakni Kecamatan Manggar, Dendang, Kelapa Kampit, Damar serta Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Saat ini kegiatan SKM dapat dilakukan menggunakan aplikasi SURVEI ONLINE yang lebih memiliki kemudahan, baik dari sisi responden maupun operator. Dari sisi responden, responden cukup melakukan scanning QR CODE yang telah dibuat, lalu tinggal mengisi form survei dari QR CODE tersebut. Sedangkan, dari sisi operator, tidak perlu lagi melakukan analisis data survei manual menggunakan excel, karena sistem SURVEI ONLINE sudah membantu operator untuk melakukan perhitungan secara otomatis, sehingga nilai IKM dapat keluar langsung berdasarkan periode penilaian SKM.

Yang tak kalah penting, kegiatan SKM juga merupakan pendukung Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan adanya SURVEI ONLINE ini, data SKM dapat terintegrasi dalam satu layanan data, yang terpusat di Diskominfo.

Kembali ke Berita