November 26, 2024 - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Manggar, DiskominfoSP Beltim – Guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar kegiatan penguatan sinergitas dengan pejabat pengelola informasi di setiap perangkat daerah di Kabupaten Beltim. Kegiatan yang dibuka resmi oleh Kepala Dinas Diskominfo SP Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo ini berlangsung di Kantor Bupati Beltim, Selasa (26/11) dan dihadiri para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Beltim Sony Aprianto, Sekretaris Camat dan para pegawai di bidang pelayanan informasi dan dokumentasi. Kepala Dinas Diskominfo SP Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo mengatakan kegiatan penguatan sinergitas ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas kapasitas SDM PPID Utama dan PPID Pembantu yang ada di Kabupaten Beltim dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif dan efisien. “Pertemuan ini sangat penting sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Beltim untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif dan efisien,” kata Bayu Priyambodo dalam sambutannya. Bayu Priyambodo menjelaskan PPID memiliki tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyedia pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Kami berharap kegiatan ini kita saling bersinergi untuk sama-sama kita berdiskusi tentang tugas dan fungsi serta pengelolaan PPID dan pelayanan informasi dan dokumentasi kedepannya,” jelas Bayu Priyambodo. Dalam kesempatan itu, Bayu Priyambodo menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan diberlakukan sejak 1 Mei 2010, dimana pemerintah daerah selaku badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat. Selain itu, ada Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 5 Tahun 2022 yang menjamin keterbukaan informasi di daerah. “Dari aturan itu, ada kategori informasi bersifat publik dan ada kategori informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan,” ungkap Bayu. Oleh karena itu, kata Bayu, sebagai sebagai badan publik diharapkan dapat mewujudkan atau memberikan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. (ver)
Kembali ke Berita