August 28, 2022 - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Manggar, Diskominfo Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Bukan hanya Kabupaten Beltim, 17 Pemerintah Daerah lainnya juga ikur bekerjasama dengan BSSN.
Penandatanganan Kerjasama ini dilakukan oleh Sekda Beltim Ikhwan Fachrozi dengan Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Rabu (24/8). Penandatangan disaksikan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jonathan Gerhard Tarigan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo serta Bupati, Sekda Kepala Diskominfo Mitra Perjanjian Kerja Sama lainnya, serta Pejabat di lingkungan BSSN.
Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo dalam siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN mengatakan saat ini BSrE BSSN hanya baru melayani 4,4% dari total 4,1 juta ASN.
“Sebagai penyelenggara Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024,” kata Susilo.
Susilo menyatakan kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat, sehingga perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya melalui penerapan Sertifikat Elektronik.
“Terhitung 24 Agustus 2022, BSrE BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerjasama dengan 480 stakeholder yang berasal dari 87 Pemerintah Pusat, 332 Pemerintah Daerah, 23 BUMN, 11 BUMD, 4 Pengadilan Negeri dan 23 Perguruan Tinggi,” ungkap Susilo.
Ruang Lingkup Kerjasama ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Sementara itu, Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi mengungkapkan bahwa pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yang diadakan Diskominfo Beltim pada 8 Maret 2022 yang lalu, di mana Sertifikat Elektronik ini akan diimplementasikan pada dokumen administrasi kedinasan di Lingkungan Pemkab Beltim.
“Perjanjian Kerjasama ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas dan efisensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit dalam pemrosesan data,” ungkapnya.
Didampingi Kepala Diskominfo Beltim Bayu Priyambodo, Ikhwan menjelaskan bahwa Penerapan Sertifikat Elektronik merupakan komitmen Pemkab Beltim dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Beltim.
“Diskominfo Beltim akan mengkoordinasikan tahapan sampai dengan Sertifikat Elektronik yakni berupa Tanda Tangan Elektronik yang didukung aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin agar tidak mudah dipalsukan ini, dapat segera diimplemantasikan di lingkungan Pemerintah Kab. Beltim melalui aplikasi E-Office,” ujar Ikhwan yang diamini Bayu.
Ke 18 Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama diantaranya Kabupaten Beltim, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Donggala, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Poso, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Payakumbuh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Pacitan.