May 22, 2024 - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Manggar, Diskominfo SP Beltim - "Sebagai Instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik di Daerah, Diskominfo SP Kabupaten Belitung Timur siap membantu Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembinaan kepada PPID Desa", hal itu diungkapkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Beltim, Soni Aprianto saat acara 'Natak Publik' di Kantor Desa Buding, pada Senin (21/05/2024).
Acara yang digelar oleh Komisi Informasi Babel tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Soni menambahkan, sebagai badan publik, pemerintah desa berkewajiban untuk menyampaikan setiap informasi yang dalam penguasaannya untuk diketahui dan disebarkan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui atas kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah desa, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat", ucapnya.
Lalu ia mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dan pembinaan kepada Pemerintah Desa Buding bersama desa-desa lainnya di Kabupaten Belitung Timur, dalam penyelenggaraan PPID di desanya masing-masing.
Disisi lain, mewakili Kades Buding Agustinah selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk selalu terbuka dalam menyampaikan informasi publik melalui media atau saluran informasi yang dimiliki.
"Informasi yang disampaikan diantaranya mengenai laporan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya, hingga rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya", ucap Agustinah.
Kemudian Pemdes Buding juga telah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk perluasan informasi publik.
"Dalam kesempatan baik ini, kami mohon arahan dan bimbingan serta pembinaan dari Komisi Informasi Babel dalam menjalankan amanah Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik", tutupnya ketika membacakan sambutan Kades Buding yang sedang mengikuti tugas kedinasan di luar daerah.
Komisi Informasi Lakukan 'Natak Publik' ke Sejumlah Badan Publik di Babel
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Babel Ita Rosita mengatakan, kegiatan 'Natak Publik' adalah kegiatan mensosialisasikan undang-undang keterbukaan informasi publik ke sejumlah badan publik yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara berkeliling.
"Sebelum kesini (Desa Buding, red), kami sudah mengunjungi beberapa badan publik desa dan sekolah di Babel. Dan tadi pagi kami sempat berkunjung ke SMA Negeri 1 Kelapa Kampit", terangnya.
Ia melanjutkan, setiap badan publik baik instansi pemerintah dan lembaga publik lainnya yang menggunakan dana APBD dan APBN, serta sumbangan dari masyarakat ataupun dari luar negeri memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Bagi badan publik desa, telah diatur pengelolaannya melalui Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa", ujar Ketua Komisi informasi Babel itu.
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pengelolaan layanan informasi publik di Desa Buding ke depan dapat berjalan lebih optimal.
Pelaksanaan acara 'Natak Publik' di Desa Buding berjalan dengan antusias yang dihadiri oleh Perangkat Desa serta BPD, para tokoh dan masyarakat setempat. (4_bA)
Kembali ke Berita