Manggar, Diskominfo Beltim - Tim dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur melakukan kegiatan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (Audit TIK) ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Beltim, Senin (24/7/2023).

Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dan Permenkominfo nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ketua Tim Audit TIK, Hanafi mengatakan bahwa sesuai instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Pedoman Umum Pelaksanaan Audit TIK, maka pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diberikan kewenangan untuk melakukan Audit Pendahuluan. Audit TIK itu sendiri menyasar pengawasan terhadap implementasi penyelengggaraan SPBE dengan ruang lingkup Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur, yang akan dilaksanakan selama 10 hari ke depan yakni mulai 24 Juli sampai 4 Agustus 2023.

"Tujuannya untuk mengetahui kondisi terkini atau 'eksisting' penyelenggaraan SPBE dari sisi e-Government, termasuk kelemahan serta kekurangan yang dimiliki. Dan kemudian diberikan rekomendasi yang tepat untuk ditindaklanjuti, dalam upaya meningkatkan indeks SPBE kita (Pemkab Beltim, red) di masa mendatang", ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya kewenangan Audit TIK berada di tangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk melakukan Audit berkenaan dengan Aplikasi dan Infrastruktur, sedangkan terkait Keamanan Informasi masih tetap menjadi ranah BSSN dan tidak didelegasikan ke daerah.

“Ada 2 objek pengawasan atau audit yakni Aplikasi 'SELINA' yang ada di Disdukcapil dan Layanan Intra Daerah 'BeltimNET' yang dikelola oleh Diskominfo Beltim, dengan jumlah Anggota Tim Audit sebanyak 6 orang”, terang Pria yang juga menjabat sebagai Irban bidang Ekbang.

Hanafi juga mengungkapkan, hasil audit nantinya akan dituangkan ke dalam kertas kerja audit yang berisikan temuan dan rekomendasi untuk kemudian disampaikan laporannya kepada kepala daerah. Pihaknya juga akan menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Audit TIK tersebut ke Kementerian Kominfo, sesuai format khusus yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan audit turut dihadiri oleh Kepala Diskominfo Beltim Bayu Priyambodo dengan didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Caesar Friadi Melawiandri bersama jajaran, serta Perwakilan dari Disdukcapil Beltim.

Bayu Priyambodo Sambut Baik dan Dukung Audit TIK

Sementara itu, Kepala Diskominfo Beltim Bayu Priyambodo mengatakan menyambut baik serta mendukung sepenuhnya kegiatan Audit TIK sebagai evaluasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah. Ia pun merasa bangga, karena kegiatan Audit TIK ini merupakan sesuatu hal yang baru.

“Kita pasti mendukung dan patut berbangga, karena Diskominfo Beltim dapat menjalani Audit TIK ini. Jadi prinsipnya kita siap untuk dilakukan Audit TIK guna membantu terwujudnya percepatan transformasi digital di Indonesia", ucapnya.

Kemudian Bayu menyampaikan pembangunan dan penyelenggaraan SPBE di Beltim masih terus berproses serta mengalami progres yang cukup baik. Untuk itu ia meyakini target Indeks SPBE Beltim tahun ini akan naik dari 2,7 pada tahun lalu, menjadi di atas 3 dalam skala 5. 

Disisi lain, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Diskominfo Beltim Caesar Friadi Melawiandri mengatakan, bahwa Audit TIK itu dalam evaluasi SPBE masuk dalam Domain Manajemen SPBE, yang terdiri dari Audit Infrastruktur, Audit Aplikasi, dan Audit Keamanan Informasi.

Caesar menambahkan, "Evaluasi SPBE 2022 kita (Pemkab Belitung Timur, red), indikator terkait Audit TIK ini nilainya masih berada di level 1 dan 2. Oleh karena itu perlu dilakukan Audit TIK, yang seharusnya dilakukan oleh BRIN untuk Audit Aplikasi dan Infrastruktur, serta oleh BSSN untuk Audit Keamanan Informasi".

Lalu ia menerangkan, Audit Internal dapat dilakukan secara internal oleh APIP dalam hal ini Inspektorat setempat dengan dibantu oleh personil dari perangkat daerah yang menjalankan urusan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Meskipun dilakukan secara internal, namun kriteria atau indikator yang digunakan tetap berdasarkan Standar Audit TIK dari BRIN. (4_bA)

Kembali ke Berita