Garut, Diskominfo Beltim – Guna memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Belitung Timur, Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim melakukan studi tiru ke Diskominfo Kabupaten Garut, Selasa (17/01). Kepala Diskominfo Beltim Bayu Priyambodo mengatakan, studi tiru tersebut dilakukan berkenaan dengan penghargaan yang diraih Kabupaten Beltim sebagai “Kabupaten Informatif Tahun 2022” beberapa waktu yang lalu. “Di 2022 ada lompatan terkait PPID. Namun nilainya masih ada dimensi-dimensi yang masih kurang. Disini kita belajar bagaimana mereka (Diskominfo Garut) mengelola PPID utamanya sampai ke PPID Desa juga,” jelas Bayu. Dengan mengajak petugas yang terlibat langsung dalam PPID Utama Kabupaten Beltim, Bayu berharap hasil dari studi tiru bisa segera direalisasikan baik berupa rencana aksi maupun mitigasi kekurangan dari yang sudah ada sebelumnya. “Nanti saat kembali dari studi tiru ini agar petugas bisa membuat rencana aksi, bisa mitigasi apa saja yang masih kurang di kita sehingga outcome dari studi tiru ini bisa segera dirasakan manfaatnya. Kami juga akan optimalkan peran PPID Pembantu di tiap OPD dengan sentuhan digital di masing-masing website OPD yang terkoneksi dengan Lawang Beltim,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Garut Muksin menyebutkan dirinya menyambut baik kedatangan Diskominfo Beltim dalam studi tiru PPID ini. Menurutnya ini merupakan isu yang cukup strategis menyangkut keterbukaan informasi publik yang merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan informasi. “Selain studi tiru, ini juga merupakan bentuk studi komparasi atau benchmarking antar kabupaten. Jadi bisa saling tukar keunggulan daerah masing-masing sehingga wawasan kita sebagai aparatur terbentuk dengan bagus,” jelasnya. Dijelaskan Muksin, pengelolaan PPID di Kabupaten Garut berjalan cukup aktif. Hal ini dibuktikan dengan permintaan informasi publik yang cukup dinamis. Mulai dari informasi terkait masalah keuangan, anggaran maupun informasi publik lainnya. “Untuk Kabupaten Belitung Timur, meskipun frekuensi permohonan informasi publik masih jarang namun ini harus disiapkan, karena tidak menutup kemungkinan nanti ada masyarkat ataupun lembaga swadaya dan sebagainya yang meminta informasi tersebut dan tentunya harus dapat dilayani sesuai dengan peraturan” tutup Muksin. (Ln)

Kembali ke Berita