December 19, 2022 - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Manggar, Diskominfo Beltim – Berhasil mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) raih penghargaan “Kabupaten Informatif Tahun 2022” dengan nilai 94,95%. Penghargaan ini ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Pemkab/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (15/12).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diperoleh dari hasil kerjasama antara PPID Utama dan PPID Pembantu seluruh Perangkat Daerah di Pemkab Beltim.
“Alhamdulillah ini merupakan lompatan besar tahun ini dimana monev sebelumnya tahun 2019 yang dilaksanakan kita masih di kategori “Menuju Informatif”, dan sekarang kita naik kelas menjadi Kabupaten Informatif,” ucap Bayu.
Bayu menjelaskan, predikat dengan peringkat tertinggi tersebut diperoleh dari hasil visitasi/monitoring dan evaluasi KID Babel yang menggunakan 6 indikator Keterbukaan Informasi yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
“Kita tidak boleh berpuas diri dengan predikat tertinggi ini. Untuk indikator yang nilainya agak kurang akan kita tingkatkan, yang sudah baik diimplementasikan lebih nyata sehingga ke depan akan lebih baik lagi capaiannya,” tutur Bayu.
Ditambahkan Bayu sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh website Perangkat Paerah Pemkab Beltim sudah menyediakan portal PPID dan terintegrasi dengan Lawang Beltim.
“Ini artinya semua pelayanan di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ini tidak ada yang dirahasiakan. Masyarakat bisa tahu dan ini bisa diperoleh secara online, jadi tidak ada data-data terkait pembangunan yang dirahasiakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan keterbukaan informasi tidak hanya di tingkat Kabupaten saja. Namun dalam rangka mengoptimalkan dan percepatan keterbukaan informasi publik, PPID diharapkan sampai ke tingkat desa sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ke depan PPID-nya akan kita turunkan sampai ke level Pemerintahan Desa, dan kita akan dampingi untuk desa mana yang akan menjadi pilot project untuk kita kembangkan dan bisa menjadi perwakilan Desa dari Belitung Timur untuk mengikuti penganugerahan PPID Desa,” tutup Bayu. (Ln)
Kembali ke Berita